AMAR DAN NAHI ( َاْلاَمْرُوَالنَّهِي )
1. AMAR ( َاْلاَمْرُ )
a. Pengertian Amar ( َاْلاَمْرُ )
Amar menurut bahasa berarti perintah, sedangkan menurut istilah :
الاَمْرُ طَلَبُ الْفِعْلِ مِنَ الاَعْلَى اِلَى الاَدْنَى
“Amar adalah perkataan meminta kerja dari yang lebih tinggi tingkatannya kepada yang lebih rendah.”
b. Bentuk-Bentuk Amar dan Contohnya
Bentuk-bentuk tersebut adalah sebagai berikut :
1) Fi’il Amar
Contoh :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah/2 : 43)
2) Fi’il Mudhari’ yang didahului dengan huruf lam amar :
Contoh :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah diantara kamu yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.…” (QS : Ali Imron /3: 104)
3) Isim Fi’il Amar
Contoh :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ
Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu Telah mendapat petunjuk… (Q.S. Maidah /5:105)
4) Isim Masdar pengganti fi’il
misal kata : إِحْسَانًا = berbuat baiklah
Contoh :
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan kepada kedua orang tuamu berbuat baiklah.” (QS Al-Baqarah/2 : 83)
5) Kalimat Berita (Kalam Khabar) bermakna Insya
Contoh :
يَتَرَبَصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ
“Hendaklah menahan dirinya.” (QS Al-Baqarah/2 : 228)
6) Fi’il madhi atau mudhori’ yang mengandung arti perintah
أَمَرَ، فَرَض، كَتَبَ ،وَجَبَ
Contoh :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS al-Baqarah/2 : 183)
c. Kaidah-Kaidah Amar dan Maknanya
1) Kaidah pertama: Pada asasnya perintah menunjukkan wajib
الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
“Pada dasarnya perintah itu menunjukkan wajib.”
إلاَّ ما دَلَّ دَلِيْلٌ على خِلاَفِهِ
Kecuali jika ada qarinah yang dapat mengalihkan lafadz Amar itu dari arti wajib kepada arti yang lain, maka hendaklah dialihkan kepada arti lain sesuai yang dikehendaki oleh qarinah tersebut, antara lain sebagai berikut :
a) Nadb اَلنَّدَب artinya sunah atau anjuran
Contoh :
وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
“Maka hendaklah kamu buat perjanjian mukatabah dengan mereka bila kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (QS an-Nur/24 : 33)
b) Irsyad اَلاِْرْشَادُ artinya membimbing atau memberi petunjuk
Contoh :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ…
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berhutang sampai masa yang ditetapkan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS-Al-Baqarah/2 : 282)
c) Do’a (الدعاء) artinya permohonan
Contoh :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Wahai Tuhan kami, Berilah kami kebajikan di dunia dan kebajikan di akhirat.” (QS Al-Baqarah/2 : 201)
d) Ibahah (الاباحة) artinya membolehkan
Contoh :
… وَكُلُوا وَاشْرَبُوا…
“Makan dan minumlah kamu …” (QS Al-Baqarah/2 : 187)
e) Tahdid (التهديد) artinya mengecam
Contoh :
اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Kerjakanlah sekehendakmu” (QS. Fushilat/41 : 40)
f) Ta’jiz (التعجيز) artinya melemahkan
Contoh :
…فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ …
“Buatlah satu surat (saja) yang semisal dengan al-Qur’an itu.” (QS Al-Baqarah/2 : 23)
g) Ikram (الاكرام ) artinya menghormat
Contoh :
ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ آمِنِينَ
“Masuklah ke dalamnya (syurga) dengan sejahtera dan aman” (QS AL-Hijr /15: 46)
h) Tafwidl ( التفويض ) artinya menyerah
Contoh :
ÇÙø%$$sù !$tB |MRr& CÚ$s%
“Putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan.” (QS Thaha/20 : 72 )
i) Talhif ( التلهيف) artinya menyesal
Contoh :
(#qè?qãB öNä3ÏàøtóÎ/ 3
“Katakanlah (kepada mereka)! Matilah kamu karena kemarahanmu itu” (QS Ali Imran/3 : 119)
j) Takhyir (التخيير) artinya memilih
Contoh :
مَنْ شَاءَ فَلْيَبْخَلْ وَ مَنْ شَاءَ فَليَجِدْ كَفَانِى نَذَاكُمْ عَنْ جَمِيْعِ الخِطَابِ
“Barang siapa kikir, kikirlah, siapa mau bermurah hati, perbuatlah. Pemberian Tuhan mencukupi kebutuhan saya.” (Syair Bukhaturi kepada raja)
k) Taswiyah (التسوية) artinya persamaan
Contoh :
اُدْخُلُوْهَا فَاصْبِرُوا اَوْ لاَ تَصْبِرُوا
“Masuklah ke dalamnya (neraka) maka boleh kamu sabar dan boleh kamu tidak sabar, itu sama saja bagimu.” (QS Thaha/20 : 16)
2) Kaidah Kedua : Perulangan dalam Suruhan
a) Pada prinsipnya Amar (perintah) tidak menghendaki berulang-ulang
الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لاَ يَقْتَضِى التِكْرَار
“Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki berulang-ulangnya pekerjaan yang dituntut.”
Misalnya :
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬!
“Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umrah karena Allah.” (QS Al-Baqarah/2 : 196)
Perintah haji dan Umrah tidak wajib dikerjakan berulang kali, tetapi cukup sekali saja, karena suruhan itu hanya menuntut kita untuk melaksanakannya.
b) Amar (perintah) itu menghendaki berulang-ulang
الاَصْلُ فِى الاَمْرِ يَقْتَضِى التِكْرَار مُدَّةَ العُمْرِ مَعَ الاِمْكَانِ
“Pada dasarnya perintah itu menghendaki berulang-ulangnya perbuatan yang diminta selagi masih ada kesanggupan selama hidup.”
Misalnya :
bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4
“Jika kamu berjunub maka mandilah.” (QS Al-Maidah/5 : 6)
ٲOÏ%r no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$#
“Kerjakanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir” (QS Al-Isra’ /17: 78)
3) Kaidah Ketiga
الاَمْرُ بِالشَّيْئِ اَمْرٌ بِوَسَائِلِهِ
“Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mengerjakan wasilahnya / perantara.”
Misalnya, perintah mendirikan shalat berarti perintah untuk berwudhu, karena wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat.
4) Kaidah Keempat
الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لاَ يَقْتَضِى الفَوْرَ
“Pada dasarnya perintah (Amar) itu tidak menuntut dilaksanakan segera.”
Misalnya :
`yJsù c%x. Nä3ZÏB $³ÒÍ£D ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$r& tyzé&
“Barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau sedang dalam bepergian jauh, hendaklah mengqadha puasa itu pada hari yang lain.” (QS Al-Baqarah/2 : 184)
Puasa Ramadhan yang ditinggalkan itu boleh ditunda mengerjakannya, asal tidak melalaikan pekerjaan itu dan sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
5) Kaidah Kelima
الاَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُعِيْدُ الابَاحَةِ
“Perintah sesudah larangan menunjukkan kebolehan.”
Misalnya :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَاررَةِ القُبُوْرِ اَلاَ فَزُوْرُهَا
“Dahulu aku melarang kamu menziarahi kubur, sekarang berziarahlah.” (HR Muslim)
#sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù
“Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, berburulah.” (QS Al-Maidah/5 : 2)
Berdasarkan dua uraian tersebut, dapat dijelaskan bahwa perintah setelah larangan itu hukumnya mubah tidak wajib, seperti berziarah kubur dan berburu setelah ibadah haji.
2. NAHI ( النَّهِي )
a. Pengertian Nahi (larangan)
Bahasa: mencegah atau melarang.
Istilah :
النَهْيُ هُوَ طَلَبُ التَّرْكِ مِنَ الاَعْلَى اِلَى الاَدْنَى
“Larangan ialah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu dari orang yang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih rendah tingkatannya.”
b. Bentuk-Bentuk Nahi dan Contohnya
1) Fi’il Mudhari yang didahului dengan “la nahiyah” / lam nahi = janganlah
wur(#þqè=ä.ù‘s? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
“Dan jangan engkau memakan harta saudaramu dengan cara batil.” (QS Al-Baqarah/2 : 188)
w(#rßÅ¡øÿè? Îû ÇÚöF{$#
“Janganlah engkau berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS Al-Baqarah/2 : 11)
2) Lafadz-lafadz lain yang memberikan pengertian haram atau perintah meninggalkan perbuatan / suatu larangan.
Misalnya :
حَرَّمَ، اِحْذَرْ، اُتْرُكْ، نَهَى، دَعْ، ذَرْ
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur
“Diharamkan bagi kamu ibu-ibumu dan anak-anak perempuanmu.” (Qs An-Nisa’ /4: 23)
4sS÷Ztur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìx6YßJø9$#ur
Ðan dilarang dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS An-Nahl/16 :90)
c. Kaidah-Kaidah Nahi dan Maknanya
1) Kaidah Pertama
الاَصْلُ فِى النَهْيِ لِلتَحْرِيْمِ
“Pada dasarnya larangan itu menunjukkan haram.”
Misalnya :
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y
“Dan janganlah kau mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan sejelek-jeleknya jalan.” (QS Al-Isra’/4 : 32)
Kecuali ada petunjuk lain yang memalingkan dari arti haram ke arti lain,misalnya:
a) Karahah الكراهة
Misalnya :
وَ لاَ تَصُلُّوا فِى اَعْطَانِ الاِبِلِ
“Janganlah mengerjakan shalat di tempat peristirahatan unta.”(HR Ahmad dan At-Tirmidzi)
Larangan dalam hadits ini tidak menunjukkan haram, tetapi hanya makruh saja, karena tempatnya kurang bersih dan dapat menyebabkan shalat kurang khusyu’ sebab terganggu oleh unta.
b) Do’aالدعاء
Misalnya :
$oY/u w ùøÌè? $oYt/qè=è% y÷èt/ øÎ) $oYoK÷yyd
“Ya Tuhan Kami, Janganlah Engkau jadikan hati kami cenderung kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami.” QS Ali Imran /3: 8)
c) Irsyad الارشاد artinya bimbingan atau petunjuk
Misalnya :
$pkr’¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qè=t«ó¡n@ ô`tã uä!$uô©r& bÎ) yö6è? öNä3s9 öNä.÷sÝ¡n@
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan memberatkan kamu.” (Qs Al-Maidah/5 : 101)
Larangan di atas hanya merupakan pelajaran, agar jangan menanyakan sesuatu yang akan memberatkan diri kita sendiri.
d) Tahqir التحقير meremehkan atau menghina
Misalnya :
w ¨b£ßJs? y7øt^øtã 4n<Î) $tB $uZ÷èGtB ÿ¾ÏmÎ/ $[_ºurør& óOßg÷YÏiB
“Dan janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir)” (QS Al-Hijr/15 : 88)
e) Tay’is التيئس artinya putus asa
Misalnya :
لاَ تَعْتَذِرُ اليَوْمَ
“Dan janganlah engkau membela diri pada hari ini (hari kiamat)” (QS At-Tahrim /66: 7)
f) Tahdid ( التّهديد )artinya ancaman
Misalnya :
لاَ تُطِعْ اَمْرِى
“Tak usah engkau turuti perintah kami”
g) I’tinas ( الإئتاس )artinya menghibur
Misalnya :
w ÷btøtrB cÎ) ©!$# $oYyètB (
“Janganlah engkau bersedih, karena sesungguhnya Allah SWTbersama kita.” (QS At-Taubah/9 : 40)
2) Kaidah Kedua
الاَصْلُ فِى النَهْيِ المُطْلَقْ يَقْتَضِى التِكْرَارَى فِى جَمِيْعِ الاَزْمِنَةِ
“Pada dasarnya larangan mutlaq itu menghendaki pengulangan dalam segala zaman.”
Apabila larangan itu tidak dikaitkan dengan batasan waktu atau sebab-sebab lain, maka berarti disuruh untuk meninggalkan selamanya, tetapi jika larangan itu terkait dengan waktu, maka larangan itu berlaku bila ada sebab saja.
Misalnya :
w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß
“Janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk.” (QS an-Nisa’ /4: 43)
3) Kaidah Ketiga
النَهْيُ عَنْ شَيْئٍ اَمْرٌ بِضِدِهِ
“Melarang dari sesuatu itu berarti memerintahkan sesuatu yang menjadi kebalikannya.”
Misalnya :
wur Ä·ôJs? Îû ÇÚöF{$# $·mttB
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan berlagak sombong.” (QS Luqman/31 : 18)
Larangan tersebut di atas memberikan pemahaman bahwa kita diperintahkan untuk berjalan dengan sikap sopan.
4) Kaidah Keempat
النَهْيُ يَدُلُّ عَلَى فَسَادِ المُنْهِىِّ عَنْهُ
“Pada dasarnya larangan itu menunjukkan perbuatan yang dilarang (baik ibadah maupun mu’amalah).”
Misalnya :
Larangan shalat dan puasa bagi wanita yang haid dan nifas. Jual beli binatang yang masih dalam kandungan. Hal ini tidak sah dan dilarang oleh syara’.
Sumber: https://massalaam.wordpress.com/2011/08/13/kaidah-ushul-fiqih/
0 komentar:
Posting Komentar