Kaidah Ushul Fiqih "Amar & Nahyu (Perintah & Larangan)"
AMAR DAN NAHI ( َاْلاَمْرُوَالنَّهِي )
1. AMAR ( َاْلاَمْرُ )
a. Pengertian Amar ( َاْلاَمْرُ )
Amar menurut bahasa berarti perintah, sedangkan menurut istilah :
الاَمْرُ طَلَبُ الْفِعْلِ مِنَ الاَعْلَى اِلَى الاَدْنَى
“Amar adalah perkataan meminta kerja dari yang lebih tinggi tingkatannya kepada yang lebih rendah.”
0 komentar:
Posting Komentar